![]() |
Makalah Demokrasi Indonesia |
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hasil penelitian menyatakan "mungkin untuk pertama kali dalam sejarah,demokrasi dinyatakan nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh(UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai"tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik.''Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenagan pemerintah menjadi basis dari tegak kokohnya sistim politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara oprasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ( demokrasi Langsung ) atau melalui perwakilan ( demokrasi perwakilan ). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani ( demokratia ) " kekuasaan Rakyat ", yang dibentuk dari kata ( demos ) " rakyat " dan ( kratos ) " kekeuasaan ", merujuk dari sistim politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani kuno, Khususnya Athena, menyusul revolosi rakyat pada tahun 508 SM.
Pemilu merupakan langkah utama dalam menentukan pimpinan negara. Karena pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat, maka pemilu hendaknya dilaksanakan diseluruh penjuru wilayah negara tersebut.
Pada dasarnya, pemerintahan Indonesia, India tidak jauh beda, Contohnya yaitu sama-sama mengunakan pemilu sebagai cara memilih presiden dan wakil presiden. Namun, perbedaan diantara dua negara itu sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan pemilu itu sendiri. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung umum, bebas, dan rahasia ( luber ) serta jujur dan adil ( jurdil ).
B . RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian dari demokrasi?
- Apa Pengertian dari demokrasi Pancasila
- Bagaimana mekanisme Demokrasi Pancasila?
- Bagaimana pengambilan putusan MPR?
BAB II
PEMBAHASAN
A . Pengertian Demokrasi
Menurut arti harfiahnya, apa yang dimaksud dengan demokrasi itu tidak lain dari pada kekuasaan ( kratain) rakyat ( demos ), tak pelak lagi,"demokrasi" itu menyiratkan arti kekuasaan ( polotik atau pemerintahan ) adri/ oleh/ untuk rakyat ( yaitu warga masyarakat yang telah terkonsepkan juga sebagai warga negara ). Sekalipun sejelas itu arti istilah"demokrasi itu menurut bunyi kata-kata aslinya,akan tetapi dalam praktik masih ada dua ihwal yang sering muncul menjadi permasalahan.Yang pertama adalah masalah apa atau siapa saja yang dimaksud dengan "rakyat" itu?Dan yang kedua adalah masalah bagaimana kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi sehingga efektif dalam praktik dan dalam kenyataan.
Di nengeri-negeri yang sedang berkembang, yang dibangun sebagai negara-negara nasional moderen diatas reruntuhan negara kolonial, esensi konsep kenegaraan yang difahami oleh para elit politik di negara-negara nasional paska kolonial ini pada dasarnya yang paling sumbtansial bukan sebatas pengertian-pengertian yang formal yuridis saja adalah lebih kuat bercenderung ke paham etatisme . Tidak ada kecenderungan sedikitpun ke arah paham konstitualisme yang sebenarnya tertumpu pada dasar rasionalitas kontrak sosial ( yang mengasumsikan kekdudukan para pihak yang penguasa dan yang rakyat yang setara ) sebagaimana dianut dalam falsafah ketatanegaraan Eropa Barat.
Pada paham etatisme yang integralitas, pengemban kekuasaan itu ( apakah itu ayah dalam keluarga, atau sang raja disuatu kerajaan )adalah personifikasi seluruh kepentingan kolektiva, sehingga sang penguasa itu selalu dianggap selalu mafhum akan kepentigan seluruh kolektif berikut kebutuhan oknum-oknum komponennya. Didalam dirinya sang penguasa itu selalu dianggap sebagai yang paling super yang tak pelak lagi akan dibenarkan untuk selalu bertindak secara proaktif sebagai wakil kepentingan seluruh kolektiva. Tak pelak juga dikonfigurasikan oleh konsep oleh konsep dasar seperti itu, maka demokkrasi dengan sistim perwakilan di negara-negara nasional paska kolonial ini pada hakikatnya adalah tak lain darpada suatu konstruksi paternalistis yang klasik, namunyang ditampilkan dengan bungkus busana demokrasi, ( dalam kontek Indonesia demokrasi yang seolah-olah yang dikembangkan oleh rezim orde baru kemudian dilanjutkan dengan demokrasi yang bersifat legislative centered di era reformasi).
B . Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah " kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan," yang merupakan sila ke empat dari Dasar Negara Pancasila seperti tercantum dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Penerapan demokrasi pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila adalah kerakyatan atau Demokrasi yang :
1 . Berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa ( religius )
2 . Berkemanusiaan yang adil dan beradab ( humanis )
3 . Mempertahankan persatuan Indonesia ( nasionalistis )
4 . Menuju kepada/ mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( sosialisme Indonesia )
C . Mekanisme Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dapat pula diterpkan pada lelmbaga-lembaga tinggi negara, lembaga -lembaga negara lainnya dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Indonesia.
D . Pengambilan Putusan MPR
Dalam ketetapan MPR No. I/ MPR/1983 Pasal 87 disebutkan :
- Pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Mufakat dan atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah, haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila dan Cita-cita Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sebagai termaktub dalam pembukaan, Batang Tubuh dan penjeasan UUD 1945
- Musyawarah menuju kearah Persatuan dengan mengutamakan ikut serta semua fraksi dalam majelis serta berpangkal tolak pada sikap harga-menghargai setiap pendirian para peserta.
- Sikap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama bebasnya untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun.
- Ketentuan-ketentuan dalam Bab XI ini berlaku tata cara pengambilan keputusan dalam jenis-jenis alat-alat kelengkapan majelis kecuali rapat pimpinan majelis, sub-sub komisi dan panitia-panitia Ad Hox Badan Pekerja Majelis, yang hanya dapat mengambil putusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Menurut pasal 88 ketetapan MPR No. I/MPR/1983
- Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para Anggota untuk mengemukakan pendapat atau saran sebagai sumbagan pendapatdan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pemimpin rakyat megusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil putus.
- Untuk mencapai apa yang dimaksud ayat 1 pasal ini maka pimpinan rapat atau panitia yang diberi tugas untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan/naskah putusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
E . Pelaksanaan Putusan Dalam Demokrasi Pancasila Di Indonesia
Setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab ( pasal 97 ketetapan MPR No. I/MPR/ 1983. Jo. No. I/MPR/1988 Jo. No. I/MPR/1993.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut arti harfiahnya, apa yang dimaksud dengan demokrasi itu tidak lain dari pada kekuasaan ( kratain) rakyat ( demos ), tak pelak lagi,"demokrasi" itu menyiratkan arti kekuasaan ( polotik atau pemerintahan ) adri/ oleh/ untuk rakyat ( yaitu warga masyarakat yang telah terkonsepkan juga sebagai warga negara ). Sekalipun sejelas itu arti istilah"demokrasi itu menurut bunyi kata-kata aslinya,akan tetapi dalam praktik masih ada dua ihwal yang sering muncul menjadi permasalahan.Yang pertama adalah masalah apa atau siapa saja yang dimaksud dengan "rakyat" itu?Dan yang kedua adalah masalah bagaimana kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi sehingga efektif dalam praktik dan dalam kenyataan.
Demokrasi pancasila adalah " kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan," yang merupakan sila ke empat dari Dasar Negara Pancasila seperti tercantum dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dapat pula diterpkan pada lelmbaga-lembaga tinggi negara, lembaga -lembaga negara lainnya dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Indonesia.
Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para Anggota untuk mengemukakan pendapat atau saran sebagai sumbagan pendapatdan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pemimpin rakyat megusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil putus.
Untuk mencapai apa yang dimaksud ayat 1 pasal ini maka pimpinan rapat atau panitia yang diberi tugas untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan/naskah putusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
DAFTAR PUSTAKA
Prof Soetandoyo W. HUKUM PARADIGMA METODE DAN MASALAHNYA, ELSAM dan HUMA . Jkt, 2002
# In Inggris #
CHAPTER 1
PRELIMINARY
A. Background
The results suggest that "perhaps for the first time in history, democracy has been declared the best and most natural name for all political and social systems of organization championed by influential supporters (UNISCO 1949).
Almost all countries in the world believe in democracy as a "benchmark irrefutable of the legitimacy of politics. '' The belief that the will of the people is the main basis kewenagan government became the base of the upright Pharmaceutics political system of democracy. It shows that people put on an important position even though the operational implications In many countries is not always the same No country wants to be an undemocratic or authoritarian state.
Democracy is a form of political government whose power of government comes from the people, either directly (direct democracy) or through representation (representative democracy). This term is derived from the Greek (democratic) "People's Power", formed from the word (demos) "people" and (kratos) "kekeuasaan", referring to the political system that emerged in the mid-5th and 4th centuries BC in Ancient Greece, especially Athens, following the revolution of the people in 508 BC.
Election is a major step in determining the leadership of the state. Since the government is from, by and for the people, the election should be implemented throughout the country.
Basically, the government of Indonesia, India is not much different, for example that both use elections as a way of choosing the president and vice president. However, the differences between the two countries are highly visible from the implementation, process and oversight of the elections themselves. Election is a means to implement the sovereignty of the people based on the principle of direct general, free, and secret (luber) and honest and fair (jurdil).
B. FORMULATION OF THE PROBLEM
What is the meaning of democracy?
What is the Understanding of Pancasila Democracy?
What is the mechanism of Pancasila Democracy?
What is the decision of the MPR?
CHAPTER II
DISCUSSION
A. Understanding Democracy
According to its literal meaning, what is meant by democracy is nothing but the power (kratain) of the people (demos), inevitably, "democracy" implies the power (polotics or government) adri / by / for the people Has been conceptualized also as a citizen). Although it is as clear as the meaning of the term "democracy is according to the sound of the original words, but in practice there are still two issues that often appear to be problems. The first is what the problem or who is meant by" the people "it? And the second is the problem How power from / by / for the people is implemented and realized so as to be effective in practice and in reality.
In nengeri-thriving country, which was built as national states ultramodern above the ruins of the colonial state, the essence of the concept of statehood that were understood by the political elite in national states post-colonial basically the most sumbtansial not limited notions of formal Just juridical is stronger tends to understand etatism. There is no slightest tendency toward understanding the actual konstitualisme rationality is predicated on a basic social contract (which assumes kekdudukan the ruling party and the people equivalent) as adopted in the European constitutional philosophy of the West.
In etatisme understand that integralitas, bearers of power (whether it was the father in the family, or king sector in the kingdom) is the personification of all the interests kolektiva, so that the ruler was always considered to always understand the entire collective will kepentigan following elements needs components. In him the ruler is always regarded as the super-super inevitably justified to always act proactively as the representative of the interests of the whole collectivity. Inevitably also be configured by the concept of the basic concepts like that, then demokkrasi with the system of representation in the national states of post-colonial This is essentially nothing else Instead of the construction is paternalistic classic, namunyang displayed with wrap dress of democracy, (in the context of Indonesian democracy As if developed by the new order regime and then followed by democracy that is legislative centered in the reform era).
B. Pancasila Democracy
Pancasila democracy is "populist dipmpin by the inner wisdom of deliberations / representation," which is a four precepts of the Constitution of the Pancasila as stated in the opening paragraph is all four of the 1945 Constitution Implementation of Pancasila democracy must be inspired by the precepts on God, humanity The just and civilized, the unity of Indonesia and social justice for all people of Indonesia. Thus, the essence of Pancasila democracy is Democracy or Democracy:
1. Based on Belief in the One Supreme (religious)
2. A just and civilized humanity (humanist)
3. Maintaining Indonesian unity (nationalistic)
4. Toward social justice for all Indonesians (Indonesian socialism)
C. Mechanism of Pancasila Democracy The implementation of Pancasila Democracy in Indonesia is governed by MPR Decree no. I / MPR / 1983 on the rules of the People's Consultative Assembly, which may also be exposed to state high institutions, other state institutions and social institutions in Indonesia.
D. MPR Decision Making In MPR Decree no. I / MPR / 1983 Article 87 stated:
The decision in principle sought as far as possible by consensus to reach an agreement and if this is not possible, the decision was taken based on sound terbanyak.Mufakat and or decisions made by a majority vote as a result of deliberation, must grade high justifiable and not contrary to the Constitution of the Pancasila and the ideals of the Proclamation of Indonesian independence August 17, 1945 as set forth in the preamble, the Body and penjeasan 1945 Congress is moving towards unity by giving priority to participate all the factions in the assembly as well as the foundation on attitudes price -respecting every stance of the participants. The deliberative attitude of the participants has the right and equal opportunity to freely express opinions and create constructive criticism without any pressure from any party. The provisions of Chapter XI apply the procedure of decision making in j-type And the assembly of the assembly's assembly, sub-commissions and committees of the Ad Hox Working Body of the Assembly, which can only take decisions based on deliberations for consensus. According to article 88 of MPR Decree no. I / MPR / 1983Setelah deemed sufficient given the opportunity to the Members for expressing their opinions or suggestions as sumbagan pendapatdan mind for the resolution of the problems being discussed, the leader of the people megusahakan wisely so that the meeting can immediately take putus.Untuk achieve what is referred to paragraph 1 of this Article Then the chair of the meeting or committee assigned to it shall make conclusions and formulas / decisions reflecting the opinions of the living in the meeting. Implementation of the Decision In Pancasila Democracy In IndonesiaSetiap decision, whether as a result of consensus or by a majority vote should be accepted and implemented with sincerity, sincerity, honesty and responsible (Article 97 MPR decree No. I / MPR / 1983, Jo. No. I / MPR / 1988 Jo. No. I / MPR / 1993.
CHAPTER III
KESIMPULAN
According to its literal meaning, what is meant by democracy is nothing other than the power (kratain) people (demos), no doubt, "democracy" implies the power ( Politics or government) adri / by / for the people (ie citizens who have been conceptualized also as citizens) .Even though as clearly as the meaning of the term "democracy according to the sound of the original words, but in practice there are still two things that often appear to be The first problem is what or who is meant by "the people" and the second is the problem of how power from / by / for the people is implemented in Is realized so that it is effective in practice and in reality. Pancasila democracy is "populist dipmpin by the inner wisdom of deliberations / representation," which is a four precepts of the Constitution of the Pancasila as stated in the opening paragraph is all four of the 1945 Constitution Implementation of Pancasila Democracy in Indonesia is set in MPR decree No. I / MPR / 1983 on the disciplinary rules of the People's Consultative Assembly, which may also be exposed to state high institutions, other state institutions and social institutions in Indonesia. Having considered sufficient opportunity to the Members to express opinions or suggestions as a contribution of opinion and mind to solve the problem being discussed, then the leader of the people wisely cultivate that the meeting can immediately take a break. In order to achieve what is meant by paragraph 1 of this article, the chairman of the meeting or committee assigned to it shall make conclusions and formulas / decisions that reflect opinions in the meeting.
REFERENCES
0 Response to "Makalah, DEMOKRASI DI INDONESIA. Mat Suking"
Posting Komentar