BELA NEGARA .Mat Suking



"Widya  Castrena Dharma Siddha"

     Bagai pahlawan kesiangan begitulah ungkapan yang cocok untuk Bapak dan Ibuku disana, Lucunya lagi kegiatan yang mempunyai nilai dan cita-cita  luhur ini akan dibubarkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab ( 2002-2003 ketika saya menjabat sebagai KOMANDAN SAT 945 ), dan allhamdulillah kegiatan tersebut masih terus berjalan sampai sekarang. Kenapa saya aktif dikegiatan Bela Negara, karena kami sadar, kami tidak dapat membalas jasa budi luhur  para pahlawan dahulu kami, yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kami tidak akan menuntut sesuatu apapun pada Negara ini, kami malu karena kami tidak dapat memberikan apa-apa pada NKRI.

     Mempertahankan keutuhan NKRI adalah kewajiban kami, kami selalu siap sedia jika Negara membutuhkan kami dalam keadaan darurat.
 

Bela Negara
      Dasar Hukum dan Peraturan Bela Negara

1.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional,
2.    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,
3.    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988,
4.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, dan

5.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.

Landasan Hukum Bela Negara
1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :

  “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
  (1). “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

  (2). “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”

  (3). ” Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”

  (4). “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”

  (5). “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
3.  UU No. 3  Tahun 2002 Tentang Pertahanan   Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
    (1). “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta   dalam upaya       Bela Negara yang diwujudkan dalam   Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
  
    (2). “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela   Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :

      - Pendidikan Kewarganegaraan,
      - Pelatihan dasar Kemiliteran,
      - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarelaatau wajib, dan
      - Pengabdian sesuai dengan profesi

   4.   UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia   Pasal 6B :
    “Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang   berlaku”.

     Bapak Dan Ibuku yang disana segeralah bangkit dan sadar dari singga sanamu, berikanlah motivasi pada tunas bangsa ini, walau pun terlambat, daripada tidak sama sekali, mari kita bersama mengawal  keutuhan NKRI dan oknum-oknum yang mengancam Negara, awasi para koruptor awasi semuanya disektor apapun yang dapat merugikan dan merongrong NKRI.

     Pesan untuk Yunior-yunior SAT 954, tetaplah semangat belajar", menuntut Ilmu adalah kewajiban, membela Negara adalah kewajiban" utamakan yang paling dan lebih utama, dan jangan pernah berfikir kelak lulus jadi apa, teruslah berjuang tanpa lelah dan yakin bahwa kalian mempunyai kemampuan diatas rata-rata.

Related Posts :

0 Response to "BELA NEGARA .Mat Suking "

Posting Komentar